Kamis, 17 November 2016

WARGA NEGARA DAN NEGARA

HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAHAN

1. PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah sebuah aturan yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sehari-hari. Setiap sudut dalam kehidupan kita pasti terkait atau ada dalam naungan hukum. Hukum memiliki pengertian yang sangat luas. Hukum adalah aturan yang memayungi kita dari adanya penyalahgunaan terhadap kekuasaan. Dan hukum juga adalah alat yang bisa digunakan untuk menegakan atau mencari keadilan.

2. SIFAT DAN CIRI – CIRI HUKUM

Berikut sifat – sifat hukum :
a. Besifat Mengatur
Hukum dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai peraturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat
b. Bersifat Memaksa
Hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas terhadap orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum.
c. Bersifat Melindungi
Hukum dikatakan memiliki sifat melindungi karena hukum dibentuk untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg serasi antara berbagai kepentingan yg ada.

Berikut ciri – ciri hukum :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3. Peraturan itu bersifat memaksa;
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
5. Berisi perintah dan atau larangan; dan
6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.

3. SUMBER HUKUM

Hukum dapat dibuat dari berbagai sumber, diantaranya di buat berdasarkan atau bersumber kan undang – undang, kebiasaan, keputusan – keputusan hakim, traktat, dan juga pendapat sarjana hukum.

4. PEMBAGIAN HUKUM

a. Menurut sumbernya

Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam:
1)   Undang-undang (wettenrech) : Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2)   Kebiasaan (gewoonte-en adatrech) : Kebiasaan adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3)   Traktat (tractaten recht) : Traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi bidang-bidang politik dan ekonomi.
4)   Yurisprudensi (yurisprudentie recht) : Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu perkara.
5)   Hukum ilmu (wetenscaps recht) : Hukum ilmu adalah hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.

      b. Menurut bentuknya

Menurut bentuknya hukum dapat dibagi dalam hukum yang dikodifikasikan, tertulis, dan tidak tertulis.
1) Hukum tertulis
Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis ada dua macam, antara lain sebagai berikut :

2) Hukum tidak tertulis
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan). Hukum tidak tertulis tidak termaktub dalam suatu dokumen, tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat tertentu. Dalam praktek kenegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh: Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR

     c. Hukum menurut tempat berlakunya

Menurut tempat berlakunya hukum dibagi dalam:
1)   Hukum nasional : Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2)   Hukum internasional : Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum  dalam dunia internasional.
3)   Hukum asing : Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain.

     d. Hukum menurut waktu berlakunya

Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi dalam:
1)   Ius Constitutum (Hukum positif) : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UUD 1945.
2)   Ius Constituendum : Hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang (hukum yang dicita-citakan). Contohnya Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945.
3)   Ius Naturale/Hukum Asasi (Hukum alam) : Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contohnya keadilan. 

     e. Menurut cara mempertahankannya

Hukum menurut cara mempertahankannya dibagi dalam:
1)   Hukum materiil : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh:
a)   Hukum pidana.
b)   Hukum perdata.
c)   Hukum dagang.

2)   Hukum formil (Hukum proses atau hukum acara) : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. Contoh:
a)   Hukum acara pidana.
b)   Hukum acara perdata.
c)   Hukum acara peradilan tata usaha negara.

5. PENGERTIAN NEGARA

Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

6. DUA TUGAS UTAMA NEGARA

1.Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan negara.

2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam negara

7. SIFAT – SIFAT NEGARA

1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik

2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.

8. DUA BENTUK NEGARA

 1) Negara Kesatuan 
Pengertian dari negara kesatuan adalah suatu bentuk negara yang bersusun tunggal, dimana di dalam negara tersebut hanya terdapat satu buah negara, tidak ada negara di dalam negara. Negara dengan kesatuan mempuyai beberapa ciri-ciri yang akan saya sebutkan dibawah ini :

a) Memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah. 
b) Memiliki satu konstitusi (UUD) yang berlaku di seluruh wilayah negara.
c) Memiliki satu kepala negara untuk seluruh rakyat.
d) Memiliki satu lembaga perwakilan
       e) Memiliki satu kabinet/dewan mentri

2) Negara Serikat (Federasi)
 
Bentuk negara yang kedua adalah negara serikat. Pengertian dari negara serikat adalah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dengan mempunyai satu buah pemerintah federasi yang mana bertugas untuk mengendalikan kedaulatan negara tersebut. Negara bagian pada negara yang berbentuk serikat tidak memegang kedaulatan negara, sebab yang memegang adalah pemerintah federal. Negara bagian masih mempunyai kedaulatan ke dalam untuk mengatur/mengurus rumah tangga daerah sendiri.

9. UNSUR – UNSUR NEGARA

1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.

2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.

3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.

4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.

5. Pengakuan dari negara lain

10. TUJUAN NEGARA RI

Tujuan negara Republik Indonesia terdapat pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yaitu  :
· Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
· Memajukan kesejahteraan umum
· Mencerdaskan kehidupan bangsa
· Ikut melaksanakan ketertiban dunia
11. PENGERTIAN PEMERINTAH

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

12. PERBEDAAN PEMERINTAH & PEMERINTAHAN

Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda, yaitu:

1. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. 

2. Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.

WARGA NEGARA DAN NEGARA
       1. PENGERTIAN WARGA NEGARA
warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.  
       2. DUA KRITERIA MENJADI WARGA NEGARA
· Ketika mengajukan permohanan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak beturut – turut.
· Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
       3. PASAL YANG TERCANTUM DALAM UUD 1945 TENTANG WARGA NEGARA
Pasal yang mengatur tentang kewarga negaraan, yaitu pasal 26 ayat 1 – 3
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.



Referensi : http://bimopp13.blogspot.co.id

Kamis, 10 November 2016

Ilmu Sosial Dasar

PENDUDUK MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN

A. Pertumbuhan Penduduk
Pengertian pertumbuhan penduduk ialah perubahan jumlah penduduk di suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu dibandingkan waktu sebelumnya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pertambuhan penduduk:

1. Kelahiran (Fertilitas)
Kelahiran merupakan faktor alami. Kelahiran adalah bertambahnya jumlah penduduk di suatu wilayah.
2. Kematian (Mortalitas)
Kematian merupakan faktor alami. Kematian adalah hilangnya tanda-tanda kehidupan manusia secara permanen atau berkurangnya penduduk pada suatu wilayah.
3. Perpindahan (Migrasi)
Migrasi merupakan faktor non-alami. Faktor terakhir yang mempengaruhi kecepatan pertumbuhan penduduk suatu daerah adalah Perpindahan (Migrasi) atau Mobilitas Penduduk yang artinya proses gerak penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lain dalam jangka waktu tertentu.

Macam-macam pertumbuhan penduduk:

1. Pertumbuhan Penduduk Alami
Pertumbuhan penduduk alami adalah pertumbuhan penduduk yang diperoleh dari selisih kelahiran dan kematian.
2. Pertumbuhan Penduduk Migrasi
Pertumbuhan penduduk migrasi adalah pertumbuhan penduduk yang diperoleh dari selisih migrasi masuk dan migrasi keluar.
3. Pertumbuhan Penduduk Total
Pertumbuhan penduduk total adalah pertumbuhan penduduk yang disebabkan oleh faktor kelahiran, kematian, dan migrasi.

Dampak Pertumbuhan Penduduk:

Lahan tempat tinggal dan bercocok tanam berkurang.
Semakin banyaknya polusi dan limbah yang berasal dari rumah tangga, pabrik, perusahaan, industri, peternakan, dll
Angka pengangguran meningkat.
Angka kesehatan masyarakat menurun.
Angka kemiskinan meningkat.
Pembangunan daerah semakin dituntut banyak.
Ketersediaan pangan sulit.
Pemerintah harus membuat kebijakan yang rumit.
Angka kecukupan gizi memburuk.
Muncul wanah penyakit baru


B. Migrasi
Migrasi adalah adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain.
Macam – Macam Migrasi:

1. Migrasi Internasional adalah  perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lainnya. Migrasi internasional dibagi menjadi tiga , yaitu :
– Imigrasi: Masuknya penduduk ke suatu negara
– Emigrasi: Keluarnya penduduk ke negara lain
– Remigrasi: Kembalinya Penduduk ke negara

2. Migrasi Nasional adalah perpindahan penduduk di dalam satu negara. Dibagi menjadi empat , yaitu:
– Urbanisasi: Perpindahan penduduk Dari Desa ke Kota
– Transmigrasi: Perpindahan penduduk Dari Pulau ke Pulau
– Ruralisasi: Perpindahan penduduk Dari Kota ke Desa
– Evakuasi: Perpindahan penduduk Dari tempat yang tidak aman ke tempat yang aman, biasanya terjadi kerena bencana alam, peperangan, dll.

Faktor-faktor Penyebab Terjadinya MigrasiSecara umum faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya migrasi adalah sebagai berikut :
- Faktor ekonomi, yaitu ingin mencari kehidupan yang lebih baik di tempat yang baru
– Faktor keselamatan, yaitu ingin menyelamatkan diri dari bencana alam seperti tanah longsor, gempa bumi, banjir, gunung meletus dan bencana alam lainnya
– Faktor keamanan, yaitu migrasi yang terjadi akibat adanya gangguan keamanan seperti peperangan, dan konflik antar kelompok
– Faktor politik, yaitu migrasi yang terjadi oleh adanya perbedaan politik di antara warga masyarakat seperti RRC dan Uni Soviet (Rusia) yang berfaham komunis
– Faktor agama, yaitu migrasi yang terjadi karena perbedaan agama, misalnya terjadi antara Pakistan dan India setelah memperoleh kemerdekaan dari Inggris
– Faktor kepentingan pembangunan, yaitu migrasi yang terjadi karena daerahnya terkena proyek pembangunan seperti pembangunan bendungan untuk irigasi dan PLTA
– Faktor pendidikan, yaitu migrasi yang terjadi karena ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi

Proses Migrasi
• Proses migrasi ia menetap di suatu wilayah
• Proses migrasi hanya sementara diwilayah itu sewaktu-waktu ia dapat kembali lagi ke wilayah tempat asalnya
• Hanya sekedar berlibur diwilayah itu

Proses keberangkatan migrasi bisa dilakukan dengan cara-cara tertentu misalkan kalau imigran hanya satu orang bisa melakukannya dengan naik sepeda motor, kalau imigran dengan banyak orang satu keluarga maka bisa melakukannya dengan naik kendaraan roda empat atau juga naik kapal laut itulah yang biasa dilakukan imigaran dalam melakukan migarasi di Negara Indonesia. Tahun pun makin lama makin berlaju dan proses imigrasi pun menjadi sangat lebih pesat dan perubahan yang terjadi dari mulai tahun yang lalu higga tahu ini sangatlah banyak, pada tahun ini tercatat banyak sekali imigran illegal/gelap yang tidak mendaftarkan dirinya pada sensus penduduk pada kota asalnya balia semua itu terjadi begitu saja tanpa adanya rasa kesadaran maka makin lama akan terjadi kepadatan penduduk akan teradi dan susah menanganinya dikarenakan susahnya mendata para imigran.

Dampak Migrasi Penduduk
Migrasi penduduk baik internal atau nasional maupun eksternal atau internasional masing-masing memiliki dampak positif dan negatif terhadap daerah asal maupun daerah tujuan. Berikut adalah dampak dari Imigrasi:
Dampak Positif dan Negatif Migrasi Internasional antara lain:

Dampak Positif Imigrasi:
– Dapat membantu memenuhi kekurangan tenaga ahli
– Adanya penanaman modal asing yang dapat mempercepat pembangunan
– Adanya pengenalan ilmu dan teknologi dapat mempercepat alih teknologi
– Dapat menambah rasa solidaritas antarbangsa

Dampak Negatif Imigrasi
– Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
– Imigran yang masuk adakalanya di antara mereka memiliki tujuan yang kurang baik seperti pengedar narkoba, bertujuan politik, dan lain-lain.

Dampak Positif Emigrasi
– Dapat menambah devisa bagi negara terutama dari penukaran mata uang asing
– Dapat mengurangi ketergantungan tenaga ahli dari luar negeri, terutama orang yang belajar ke luar negeri dan kembali ke negara asalnya
– Dapat memeperkenalkan kebudayaan ke bangsa lain

Dampak Negatif Emigrasi
– Kekurangan tenaga terampil dan ahli bagi negara yang ditinggalkan
– Emigran tidak resmi dapat memperburuk citra negaranya.

2. Dampak Positif Migrasi Nasional antara lain :

Dampak Positif Transmigrasi
– Dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat terutama transmigran
– Dapat memenuhi kekurangan tenaga kerja di daerah tujuan transmigrasi
– Dapat mengurangi pengangguran bagi daerah yang padat penduduknya
– Dapat meningkatkan produksi pertanian seperti perluasan perkebunan kelapa sawit, karet, coklat dan lain-lain
– Dapat mempercepat pemerataan persebaran penduduk
  
Dampak Negatif Transmigrasi
– Adanya kecemburuan sosial antara masyarakat setempat dengan para transmigran.
– Terbengkalainya tanah pertanian di daerah trasmigrasi karena transmigran tidak betah dan kembali ke daerah asalnya.

2. Pertumbuhan dan Perkembangan Kebudayaan di Indonesia
contoh kasus:

Baju Kebaya merupakan pakaian asli Indonesia sejak zaman Kerajaan Majapahit, sekitar abad 15M. Bentuknya yang sederhana dan sopan dapat diterima oleh agama islam. Pada zaman tersebut, kebaya digunakan sebagai pakaian sehari-hari kaum wanita Indonesia. Baju ini juga digunakan hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Seiring dengan berjalannya waktu, Negara Indonesia telah tumbuh dan berkembang. Pada zaman sekarang ini, baju kebaya di gunakan hanya pada acara-acara tertentu saja, biasanya digunakan pada acara yang resmi/sakral seperti, pada acara pernikahan, acara keulusan/ wisuda, upacara adat, dll. Bahkan disainer-disainer Indonesia sudah banyak yang menjadikan baju kebaya sebagai projek rancangan mereka, lalu ditampilkan dalam sebuah acara fashion show.

3. Kebudayaan Barat

Kebudayaan barat adalah kebudayaan yang cara pembinaan kesadarannya dengan cara mamahami ilmu pengtahuan dan filsafat. Kebudayaan Barat tak bisa langsung diartikan kebudayaan yang datang dari barat. Budaya barat bukanlah sebuah istilah sebuah arah mata angin yaitu budaya pada bagian barat kita, melainkan sebuah istilah yang berawal dari kawasan eropa barat.

contoh kasus:
Negara Indonesia tersohor dengan budayanya yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan, terutama dalam hal berpakaian. Hal tersebut tercermin dari para leluhur bangsa Indonesia pada zaman dahulu, terutama kaum wanitanya yang mempunyai ciri khas berpakaian sederhana dan sopan. Tetapi seiring dengan berjalannya waktu, di era globalisasi sekarang ini, nilai-nilai tersebut seolah-olah mulai memudar. Banyak remaja dan tak sedikit pula orang dewasa yang cara berpakaiannya mengikuti kebudayaan barat, pakaian yang mempertontonkan aurat yang sangat tidak mencerminkan kebudayaan asli Indonesia. Saya sebagai salah satu remaja Indonesia yang menyaksikan dan mengalami langsung dampak dari kabudayaan barat ini tidak menepis kemungkinan untuk terkena dampaknya. Tetapi semua itu harus di imbangi dengan pengendalian diri dan memperkuat iman dan taqwa kepada Tuhan YME, agar tidak terjerumus lebih jauh kedalam kebudayaan barat yang sedang melanda Negara Indonesia.

Popular Posts

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

About me